Petugas Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek pabrik Minyakita di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: iNews)

SIDOARJO, iNews.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek pabrik pengemasan minyak goreng subsidi Minyakita di wilayah Gedangan, Kabupaten Sidoarjo

Pabrik tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran perlindungan konsumen dengan modus mengurangi isi takaran pada kemasan jeriken 5 liter.

Kanit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Teguh mengungkapkan, praktik nakal produsen Minyakita milik PT Aku Bisa Indonesia Maju ini terungkap setelah menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Konsumen mengeluhkan isi minyak dalam jeriken yang tampak tidak penuh dan tidak sesuai dengan label yang tertera.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengujian, polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Minyakita yang seharusnya berisi 5 liter, ternyata hanya diisi sebanyak 4,3 liter oleh pihak pengelola.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih takaran yang cukup signifikan. Kemasan yang tertera 5 liter, faktanya hanya berisi 4,3 liter," ujar Kompol Teguh, Kamis (23/4/2026).

Pemilik Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan karton Minyakita kemasan jeriken 5 liter yang siap edar. Selain barang bukti fisik, polisi juga mengamankan pemilik serta pengelola pabrik untuk dimintai keterangan. 

Penindakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh ulah oknum pengusaha yang mencari keuntungan pribadi secara ilegal.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network