Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton yang menjerat 7 tersangka di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Lukman Hakim)

Berdasarkan jadwal, sopir truk berinisial AS beserta muatan gula rafinasi semestinya tiba di PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, AS tidak melapor kepada PT Mahameru Lintas Abadi.

Merasa curiga, PT Mahameru kemudian melacak lokasi truk menggunakan GPS. Alih-alih menuju Karanganyar, truk tersebut justru ditemukan di kawasan Ngawi, Jawa Timur.

"Pada tanggal 18 Agustus 2022 PT Mahameru Lintas Abadi mendatangi titik lokasi GPS dan mendapati truk tersebut dibiarkan di pinggir jalan dalam keadaan sudah tidak ada muatan," kata Sinwan, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengungkap, para tersangka sejak awal sudah merencanakan persekongkolan jahat dengan peran yang berbeda-beda. Ia menyebut, aksi kriminal tersebut didalangi oleh AS.

"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual. Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda. Ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide, dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi," katanya. 


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network