SURABAYA, iNews.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 7 tersangka kasus penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton.
Para tersangka yang merupakan warga Jawa Timur itu di antaranya AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, kasus bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi menerima pesanan pengiriman muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton menggunakan truk tronton bernomor polisi L 8875 UA. Gula rafinasi itu rencananya akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait