SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi. Bahkan, ada jenis satwa yang berharga hingga Rp40 juta.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, sedikitnya ada 304 satwa yang disita. Jenis satwa tersebut di antaranya, burung cenderawasih, lutung, binturung hingga elang laut.
"Binturung kata BBKSDA kalau sudah ada izinnya bisa seharga Rp40 juta," ujar Zulham di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait