SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sindikat pengoplos elpiji dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam dua kasus ini.
Hasil penyelidikan polisi, modus para pelaku yakni menyuntikkan elpiji bersubsidi ke tabunng nonsubsidi. Setelah itu dijual ke industri. Sementara untuk bio solar modusnya dibeli dari SPBU resmi dengan harga subsidi dan dijual kembali ke industri dengan harga nonsubsidi.
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mewakili Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengatakan, sindikat ini dibongkar di dua tempat berbeda. Sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan.
"Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. Hasil elpiji oplosan ini kemudian diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait