Sementara tindak pidana penyalahagunaan minyak solar, dilakukan para pelaku dengan cara membeli BBM bio solar dengan menggunakan mobil boks modivikasi yang telah terpasang tandon dengan kapasitas 1200 liter. Mereka melakukan pengisian berkali-kali hingga tandon 1200 liter full terisi.
"BBM bio solar yang dibeli di SPBU seharga 5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki pertamina untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," ujarnya.
Atas penggrebekan ini, polisi berhasil menyita satu truk tangki pertamina, satu trailer boks berisi tangki solar oplosan, mobul pikap berisi ratusan tabung elpji dan alat pengoplos elpiji dan solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan canaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait