Namun, saat itu FAP hanya dapat memenuhi Rp8,5 juta dan disetor ke tersangka. Tak lama berselang, korban mengetahui bahwa AP bukan anggota polisi. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo.Akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku penipuan ini, yakni AP. Dari
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa pada dua korban lainnya. Masing-masing senilai Rp50 juta. "Hasil penyelidikan kami, AP merupakan residivis perkara pencurian. Saat itu dia dipenjara 10 bulan," kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Kini, terhadap AP terkait kasus penipuan berkedok anggota Polri dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 378 KUHP, yakni hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait