JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka Erick Soedjasa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar. Buronan interpol ini ditangkap saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Erick tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim penyidik berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Brigjen Ade Safri dikutip Jumat (11/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Erick merupakan tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740.
Penyidik menduga Erick memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kesepakatan pembagian fee, hingga menerima aliran dana dari kedua pihak. Dari hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.
Erick sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Erick diduga melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaannya sebagai tersangka belum dapat dilakukan.
Setelah keberadaan Erick tidak diketahui, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Polri kemudian menerbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024 untuk membantu pencarian keberadaan tersangka di luar negeri.
Pergerakan Erick terus dipantau melalui kerja sama dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura. Usai ditangkap di Bandara Juanda, Erick kemudian dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Brigjen Ade Safri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Erick sebagai tersangka.
“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Penangkapan Erick menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menuntaskan perkara yang sebelumnya terkendala karena tersangka berada di luar negeri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait