“Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam serta trauma bagi para korban/ sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara,” katanya.
Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa. Menurutnya, ada bagian manipulasi dari suatu fakta persidangan
“Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, kami akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Jumat pekan depan,” kata Sumardhan, kuasa hukum terdakwa.
Editor : Ahmad Antoni
Tragedi Kanjuruhan ketua panpel security officer perangkat pertandingan pengadilan negeri surabaya Hukuman Penjara
Artikel Terkait