Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). (Hari Tambayong)

“Selain itu perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam serta trauma bagi para korban/ sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara,” katanya.

Sementara itu, atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 6 tahun 8 bulan penjara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa. Menurutnya, ada bagian manipulasi dari suatu fakta persidangan 

“Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, kami akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang digelar pada Jumat pekan depan,” kata Sumardhan, kuasa hukum terdakwa.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network