MALANG, iNews.id - Lima tersangka perusakan kantor Arema FC mendapatkan pendampingan hukum dari tim advokasi tragedi Kanjuruhan, TATAK. Pendampingan ini dilakukan atas permintaan keluarga kelima tersangka.
Dari lima tersangka itu, empat di antaranya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan satu orang dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kuasa kukum kelima tersangka, Misbahul Munir mengatakan, pihaknya akan mengupayakan restorative justice untuk kelima tersangka. Langkah itu ditempuh karena kelima tersangka tidak melakukan perusakan, pemukulan maupun penghasutan seperti yang disangkakan.
Misbahul mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan kelima tersangka. Hasilnya, kelima tersangka memang berada di lokasi, namun tidak melakukan perusakan maupun pemukulan. "Karena itu, pendampingan ini kami fokuskan pada restorative justice," katanya.
Diketahui, Polresta Malang Kota telah tujuh tersangka atas demo ricuh di kantor Arema FC. Akibat kerusuhan itu, toko merchandise Arema FC rusak dan dua orang terluka.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait