Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). (Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari perangkat pertandingan, yakni Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku ketua panpel dituntut dengan hukuman penjara  6 tahun 8 bulan. Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni pasal 359 KUHP pasal 360 KUHP ayat 1 serta pasal 360 ayat 2 di mana kedua terdakwa dinilai akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia serta orang lain mengalami luka-luka.

“Sementara dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 135 orang meninggal dunia 24 orang luka berat dan 600 orang luka-luka,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network