SURABAYA, iNews.id - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari perangkat pertandingan, yakni Suko Sutrisno selaku security officer dan Abdul Haris selaku ketua panpel dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Sidang tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023) malam.
Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni pasal 359 KUHP pasal 360 KUHP ayat 1 serta pasal 360 ayat 2 di mana kedua terdakwa dinilai akibat kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia serta orang lain mengalami luka-luka.
“Sementara dalam pertimbangannya tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dan hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan 135 orang meninggal dunia 24 orang luka berat dan 600 orang luka-luka,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Editor : Ahmad Antoni
Tragedi Kanjuruhan ketua panpel security officer perangkat pertandingan pengadilan negeri surabaya Hukuman Penjara
Artikel Terkait