SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dituntut hukuman penjara 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang.
Ida Bagus menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan pasal yang memberatkan, kata dia perbuatan pengusaha asal Surabaya itu mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN depresi sehingga kesulitan beraktivitas sehari-hari.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait