"Meksipun secara nyata nyawa itu nggak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan ganti rugi," katanya.
Diketahui, 135 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan dan 660 orang luka-luka. Para korban mayoritas berdesakan saat meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi.
Tim Investigasi Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait