MALANG, iNews.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 135 orang di Kanjuruhan. Ganti rugi diajukan sebagai hak mereka selaku penonton berbayar.
"Kalau restitusi itu kewajiban. Karena mereka penonton yang berbayar. Karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua perdata itu," kata Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang Imam Hidayat, Senin (7/11/2022).
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) ini akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kepada seluruh pihak yang terlibat di sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.
"Kalau perlindungannya di LPSK, gugatannya tim Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah finalisasi draf gugatan itu, Insya Allah paling lambat dua minggu lagi sudah kita masukkan," tuturnya.
Namun Imam menyatakan, nilai gugatannya masih dalam kajian timnya didiskusikan dengan sejumlah korban yang menjadi kliennya sebanyak 20 orang, yang kini masih dalam tahap finalisasi. Tetapi ia memastikan bahwa nilai restitusi itu tidak hanya diperuntukkan untuk 20 korban tragedi Kanjuruhan Malang yang diadvokasi Tatak (Tim Advokasi Tragedi Korban Kanjuruhan), tapi juga seluruh korban lainnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait