Keluarga korban seusai autopsi jenazah di Wajak, Kabupaten Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 135 orang di Kanjuruhan. Ganti rugi diajukan sebagai hak mereka selaku penonton berbayar. 

"Kalau restitusi itu kewajiban. Karena mereka penonton yang berbayar. Karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua perdata itu," kata Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang Imam Hidayat, Senin (7/11/2022).

Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) ini akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kepada seluruh pihak yang terlibat di sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

"Kalau perlindungannya di LPSK, gugatannya tim Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah finalisasi draf gugatan itu, Insya Allah paling lambat dua minggu lagi sudah kita masukkan," tuturnya.

Namun Imam menyatakan, nilai gugatannya masih dalam kajian timnya didiskusikan dengan sejumlah korban yang menjadi kliennya sebanyak 20 orang, yang kini masih dalam tahap finalisasi. Tetapi ia memastikan bahwa nilai restitusi itu tidak hanya diperuntukkan untuk 20 korban tragedi Kanjuruhan Malang yang diadvokasi Tatak (Tim Advokasi Tragedi Korban Kanjuruhan), tapi juga seluruh korban lainnya.

"Meksipun secara nyata nyawa itu nggak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan ganti rugi," katanya. 

Diketahui, 135 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan dan 660 orang luka-luka. Para korban mayoritas berdesakan saat meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi. 

Tim Investigasi Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network