Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polresta Malang akhirnya berhasil menangkap pelaku lainny, yakni VR dan GN, serta seorang kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang. "Jadi AH ini adalah ASN. Dia pemakai dengan barang bukti 1,5 gram sabu. Tapi, masih dilakukan pengembangan. Polri akan terus melakukan penegakan hukum, tidak ada backing-backingan," katanya.
Sementara itu, dari jaringan narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 16,52 gram, 20 paket hemat ganja siap edar seberat 39 gram dan 1,5 butir ekstasi serta satu buah HP yang berisi percakapan mereka. Saat ini enam jaringan narkoba ini dibawa ke Ditreskoba Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan juga Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Diketahui Satreskoba Polresta Malang salah gerebek, memaksa masuk kamar hotel di Malang yang ditempati Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Akibat kasus salah gerebek ini, empat anggota Reskoba Polresta Malang ditahan Propam. Bahkan Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa dicopot dari jabatannya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait