Informasi yang dihimpun, penyitaan Gedung Wismilak terjadi karena ada dugaan kasus pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan gedung Grha Wismikal merupakan kantor polisi.
Pada 1993 aset tersebut berpindah tangan ke perusahaan Wismilak karena adanya dugaan mafia tanah. Setelah 30 tahun berlalu, Polda Jatim melakukan penggeledahan terhadap gedung tersebut dan kini resmi menyitanya.
Namun dari pihak pengacara Wismilak menyanggah tuduhan tersebut dan mengaku telah membeli gedung tersebut dengan memiliki sertifikat. Mereka juga mengklaim bahwa hal itu bukan kejahatan secara pidana maupun perdata.
Wismilak sendiri telah beroperasi menggunakan gedung itu selama lebih dari 30 tahun. Selama ini gedung tersebut beroperasi tanpa pernah memiliki masalah hukum dalam bentuk apa pun atau dengan siapa pun.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait