Bupati Bangkalan non aktif Latief Amin Imron. (istimewa).

BANGKALAN, iNews.id - Bupati Bangkalan non aktif Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Vonis itu dijatuhkan hakim pada sidang putusan perkara jual beli jabatan pada Selasa (22/8/2023) malam. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Pada putusan itu, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar kepada nagara dalam kurun waktu satu tahun. Bila tidak, maka hukuman akan ditambah tiga tahun. 

Atas vonis ini, Plt Bupati Bangkalan Mohni mengaku prihatin. Meski begitu, dia tidak bisa berbuat banyak lantaran kasus tersebut menjadi wewenang aparat penegak hukum.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network