Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)

MALANG, iNews.id - Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Dia berhasil membuat Kerajaan Kahuripan besar dan disegani.

Sosok Raja Airlangga disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan. Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat.

Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini juga mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang tidak boleh dilanggar.

Dalam Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan tentang pengaturan hukum ala Raja Airlangga.

Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir yakni Gandhakuti sebanyak sembilan buah.

Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.

Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar yang berarti darah yang tercecer di jalanan.

Selanjutnya, hidu kasirat berarti meludahi orang lain. Keenam duhilatěn tuduhan yang tidak benar atau dapat dikatakan fitnah. Berikutnya ketujuh yakni sahasaḥ, yang berarti salah satu tindak pidana kekerasan. Di susul hastacapala atau memukul dengan tangan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network