Kemudian kesembilan, wakcapala yang berarti memukul dengan kata-kata, atau semacam menggunjing atau nyaris sama dengan fitnah yang belum berarti kebenarannya. Disusul, mamijilakěn wuri nin kikir, atau mengancam dengan senjata tajam.
Di tindak pidana ke-11 yang diatur Airlangga yakni mamuk atau mengamuk, mamumpaŋ artinya pelecehan terhadap wanita yang sudah bersuami atau telah bertunangan. Ludan atau mengejar musuh yang telah lari dan membunuhnya, menjadi tindak pidana ke-13 yang diatur Airlangga.
Airlangga juga hukuman tindak pidana saling membunuh atau tutan ansapratyansa. Kemudian tindak pidana dandakudanda atau pukul-memukul, mandihaladi yang berarti istilah untuk semua perbuatan jahat. Disusul ke-17 yakni paliḥ kuwu atau mengambil bagian kuwu atau penguasa, bisa berarti tidak membayar pajak atau memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan terakhir ke-18 kadal mati rin hawan, yang berarti kadal mati di jalan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait