Muncikari AI saat berada di Mapolres Jombang, Senin (14/6/2021). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

Sementara itu, tersangka AI mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia berdalih bisnis haram tersebut sengaja dijalankan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk hidup. Jadi terpaksa melakukan ini," katanya. 

Atas perbuatan ini, tersangka AI dijerat Pasal Perdagangan orang dengan ancaman 1,4 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network