Sementara itu, tersangka AI mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia berdalih bisnis haram tersebut sengaja dijalankan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk hidup. Jadi terpaksa melakukan ini," katanya.
Atas perbuatan ini, tersangka AI dijerat Pasal Perdagangan orang dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait