JOMBANG, iNews.id - Polres Jombang menggerebek praktik prostitusi di sebuah rumah di Desa Tunggorono, Kecamatan, Kabupaten Jombang. Seorang muncikari diamankan dalam penggerebekan ini.
Perempuan berinisial AI (39) ini ditangkap polisi karena menyediakan para gadis untuk melayani laki-laki hidung belang. Hasil penyelidikan polisi, AI mendatangkan para gadis dari wilayah Kediri dan Nganjuk untuk dijadikan PSK.
Para PSK dijual kepada pria hidung belang dengan tarif Rp200.000-Rp300.000 sekali kencang. Dari hasil itu, tersangka AI mendapatkan imbalan Rp25.000-Rp30.000.
"Ada tiga gadis yang dipekerjakan pelaku. Namun, saat kami gerebek ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Senin (14/6/2021).
Sementara itu, tersangka AI mengaku sudah tiga tahun menjalankan bisnis prostitusi itu. Dia berdalih bisnis haram tersebut sengaja dijalankan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk hidup. Jadi terpaksa melakukan ini," katanya.
Atas perbuatan ini, tersangka AI dijerat Pasal Perdagangan orang dengan ancaman 1,4 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait