Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat gelar perkara pengungkapan budi daya tanaman ganja hidroponik. (Foto: iNews)

JOMBANG, iNews.id – Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap aktivitas terlarang yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Tersangka Rama (43), penyewa rumah tersebut, nekat menyulap dua kamar tidur hingga dapur menjadi kebun ganja hidroponik.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berjalan sekitar tiga bulan dan telah sempat melakukan panen pertama.

"Sudah sempat sekali panen dan sebagian dijual. Dari hasil pemeriksaan awal, ganja itu dijual untuk dikonsumsi dengan cara dirokok," ujar Iptu Bowo dilansir dari iNews Surabaya, Selasa (16/12/2025).

Ganja kering tersebut dipasarkan dengan harga menggiurkan, yakni sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikalkulasikan, nilai penjualan per kilogram bisa mencapai sekitar Rp13 juta.

Bibit Didapat dari Luar Negeri

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Senin (15/12/2025) siang. Polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam di dalam pot, serta ganja kering seberat 5,3 kilogram yang sudah dipetik dan siap edar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya.

"Pengakuan awal pelaku, bibit ganja didapat dari luar negeri dalam bentuk biji yang dibeli secara online. Sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru sekali panen,” kata AKBP Ardi di lokasi penggerebekan.

Selain pohon dan ganja kering, polisi juga menyita berbagai peralatan penunjang sistem tanam hidroponik, termasuk alat elektronik, lampu khusus, dan pendingin ruangan yang digunakan untuk mengatur suhu dan kelembaban di dalam rumah.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network