Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (depan kiri) saat melihat tumpukan bahan baku bom ikan. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, iNews.id - Tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri menggerebek pabrik pembuatan bom ikan di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan. Sebanyak 2.400 kg bahan baku bom ikan jenis Potassium Chlorate (KCL03) diamankan dalam penggerebekan ini.  

Selain itu polisi juga mengamankan seorang tersangka, MB (43), warga Bangkalan, Jawa Timur. Dia merupakan perakit bom okan. 

Berdasarkan keterangan tersangka MB, polisi kembali menemukan gudang penyimpanan bahan baku bom ikan di gudang PT DTMK di kompleks pergudangan Margomulyo, Kota Surabaya. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan 9.350 kg KCL03 dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram. 

Selain bahan baku bom ikan, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu, berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

"Dari kasus ini kami mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura. Selain ribuan bahan peledak petugas juga mengamankan barang bukti narkoba milik tersangka," kata Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (28/12/2020). 

Agus mengatakan, bisnis pembuatan bom ikan dijalankan tersangka atas pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk Potassium Chlorate, tersangka menjual kepada pemesan seharga Rp35.000/kg. Sedangkan untuk Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp20.000/Pcs. 

"Bisnis ini sudah dijalankan tersangka selama 2 tahun, sejak 2018," katanya. 

Untuk merakit bom ikan tersebut, tersangka menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu atau detonator untuk menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan bahan peledak tersebut dengan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut Potasium Chlorate. "Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Caranya, isi karung Sodium Carbonat itu diubah," katanya.  

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122, Undang-Undang No.22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network