"Bisnis ini sudah dijalankan tersangka selama 2 tahun, sejak 2018," katanya.
Untuk merakit bom ikan tersebut, tersangka menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu atau detonator untuk menghasilkan ledakan.
Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan bahan peledak tersebut dengan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut Potasium Chlorate. "Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Caranya, isi karung Sodium Carbonat itu diubah," katanya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122, Undang-Undang No.22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Selain itu Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait