Suasana eksekusi rumah pendiri Arema oleh PN Malang. (Avirista Midaada).

Jika dalam waktu dua pekan ke depan, pihak termohon tidak melakukan tindakan sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan terpaksa PN Malang bakal mengeksekusi secara paksa. 

"Kami menunggu dari pihak pemohon apakah kesepakatan itu telah dijalankan apakah tidak. Kalau tidak misalnya pemohon agar dilaksanakan eksekusi lanjutan, maka Insya Allah pimpinan akan memberi instruksi untuk eksekusi lelang," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menjelaskan, bila pihak kepolisian diminta oleh PN Malang untuk mengamankan proses eksekusi di rumah milik pendiri Arema. Dalam proses eksekusi ini setidaknya ada 80 personel kepolisian diterjunkan.

"Pengamanan jalannya eksekusi di Jalan Lembah Tidar, namun untuk pelaksanaan harus kita tunda, karena ada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa, adanya niat baik dari termohon untuk ingin membeli kembali aset yang disengketakan," ucap Sutomo.

Selama proses eksekusi diakui Sutomo sempat terjadi perlawanan dari pemilik rumahm ia pun membenarkan selama pengamanan dan negosiasi eksekusi tadi ada upaya ancaman bunuh diri pada anak kedua Novi. Hal ini membuat petugas kepolisian bertindak persuasif dan meminta juru sita PN Malang berhati-hati.

"(Sempat ada upaya bunuh diri) Infonya demikian, makanya kita persuasif, kita mohon waktu, supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network