Suasana eksekusi rumah pendiri Arema oleh PN Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Eksekusi rumah milik pendiri tim Arema Lucky Acub Zaenal ditunda. Penundaan ini terjadi setelah terjadi esepakatan antara pihak pemohon eksekusi yakni Johannes Budijanto Widjaja dengan termohon eksekusi Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi, istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal. 

Proses negosiasi berlangsung cukup alot sejak Kamis (26/10/2023) pagi hingga akhirnya menghasilkan putusan kesepakatan antara kedua kubu yang bersengketa. Keputusan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, sehingga membuat panitera dan tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang pun berangsur-angsur meninggalkan lokasi rumah di Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 05 RW 010, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Panitera PN Malang Rudi Hartono mengungkapkan, bila eksekusi pengosongan rumah milik Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi tidak jadi dilaksanakan karena adanya kesepakatan dengan pihak pemohon. Hal ini setelah pihaknya sebagai juru sita menerima permintaan dari termohon kepada pemohon melalui kuasanya untuk membicarakan perihal sengketa yang terjadi.

"Setelah tenggang waktu siang, ternyata ada kesepakatan, antara pemohon dan termohon melalui kuasanya dan pernyataan dari pemohon dan termohon dalam proses penggugatan," ucap Rudi Hartono ditemui di depan rumah Novi, Kamis (26/10/2023). 

Kesepakatan yang dimaksud oleh Rudi, yakni termohon eksekusi dalam hal ini Novi akan membeli rumah yang sudah masuk proses lelang dan dimenangkan oleh Johannes Budijanto Widjaja. Mengingat pihak pemohon ini sebenarnya telah memenangkan proses lelang rumah Novi pada tahun 4 Desember 2019, dengan membeli rumah istri pendiri Arema, dari hasil lelang sebesar Rp2,4 miliar.

"Rumah ini akan dibeli kembali oleh termohon, yang akan tertuang nanti dalam surat pernyataan kedua belah pihak, dengan tenggang waktu sudah ada kesepakatan dua minggu," kata Rudi kembali.

Jika dalam waktu dua pekan ke depan, pihak termohon tidak melakukan tindakan sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan terpaksa PN Malang bakal mengeksekusi secara paksa. 

"Kami menunggu dari pihak pemohon apakah kesepakatan itu telah dijalankan apakah tidak. Kalau tidak misalnya pemohon agar dilaksanakan eksekusi lanjutan, maka Insya Allah pimpinan akan memberi instruksi untuk eksekusi lelang," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menjelaskan, bila pihak kepolisian diminta oleh PN Malang untuk mengamankan proses eksekusi di rumah milik pendiri Arema. Dalam proses eksekusi ini setidaknya ada 80 personel kepolisian diterjunkan.

"Pengamanan jalannya eksekusi di Jalan Lembah Tidar, namun untuk pelaksanaan harus kita tunda, karena ada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa, adanya niat baik dari termohon untuk ingin membeli kembali aset yang disengketakan," ucap Sutomo.

Selama proses eksekusi diakui Sutomo sempat terjadi perlawanan dari pemilik rumahm ia pun membenarkan selama pengamanan dan negosiasi eksekusi tadi ada upaya ancaman bunuh diri pada anak kedua Novi. Hal ini membuat petugas kepolisian bertindak persuasif dan meminta juru sita PN Malang berhati-hati.

"(Sempat ada upaya bunuh diri) Infonya demikian, makanya kita persuasif, kita mohon waktu, supaya ada kesepakatan-kesepakatan supaya nanti pelaksanaannya tidak terjadi permasalahan," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network