MALANG, iNews.id - Rumah pendiri tim Arema Lucky Acub Zaenal terancam dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Proses negosiasi dan mediasi sudah dilakukan sejak Kamis pagi (26/10/2023), tetapi belum membuahkan hasil.
Proses negosiasi pun berjalan alot di antara kedua belah yakni Johannes Budijanto Widjaja warga Margorejo Indah C-130 RT 3 RW 8, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya selaku pemohon ekskusi, dengan Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi warga Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 5 RW 10, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, selaku termohon eksekusi. Novi sendiri merupakan istri dari Almarhum Lucky Acub Zaenal pendiri tim Arema.
Pantauan di lokasi sejak Kamis pagi puluhan personel kepolisian berseragam dan berpakaian preman telah disiagakan untuk mengamankan lokasi. Puluhan orang dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, termasuk tenaga angkut untuk mengeksekusi bangunan rumah tiga lantai ini telah bersiap.
Namun proses negosiasi sejak pagi hingga siang hari masih tetap berjalan alot hingga pukul 12.24, Kamis siang. Bahkan informasi yang dihimpun anak kedua dari Novi, sempat mengancam untuk bunuh diri dengan menggunakan pisau. Petugas kepolisian dan juru sita pun berhati-hati untuk melakukan negosiasi, sebab mengantisipasi kejadian tidak diinginkan.
Rencana eksekusi tanah dan rumah milik berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022. Pada permohonan eksekusi tersebut disebutkan bahwa Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait