MALANG, iNews.id - Eksekusi rumah milik pendiri tim Arema Lucky Acub Zaenal ditunda. Penundaan ini terjadi setelah terjadi esepakatan antara pihak pemohon eksekusi yakni Johannes Budijanto Widjaja dengan termohon eksekusi Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi, istri dari almarhum Lucky Acub Zaenal.
Proses negosiasi berlangsung cukup alot sejak Kamis (26/10/2023) pagi hingga akhirnya menghasilkan putusan kesepakatan antara kedua kubu yang bersengketa. Keputusan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, sehingga membuat panitera dan tim juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Malang pun berangsur-angsur meninggalkan lokasi rumah di Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 05 RW 010, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Panitera PN Malang Rudi Hartono mengungkapkan, bila eksekusi pengosongan rumah milik Hendrawati Endah Noveni atau yang akrab disapa Novi tidak jadi dilaksanakan karena adanya kesepakatan dengan pihak pemohon. Hal ini setelah pihaknya sebagai juru sita menerima permintaan dari termohon kepada pemohon melalui kuasanya untuk membicarakan perihal sengketa yang terjadi.
"Setelah tenggang waktu siang, ternyata ada kesepakatan, antara pemohon dan termohon melalui kuasanya dan pernyataan dari pemohon dan termohon dalam proses penggugatan," ucap Rudi Hartono ditemui di depan rumah Novi, Kamis (26/10/2023).
Kesepakatan yang dimaksud oleh Rudi, yakni termohon eksekusi dalam hal ini Novi akan membeli rumah yang sudah masuk proses lelang dan dimenangkan oleh Johannes Budijanto Widjaja. Mengingat pihak pemohon ini sebenarnya telah memenangkan proses lelang rumah Novi pada tahun 4 Desember 2019, dengan membeli rumah istri pendiri Arema, dari hasil lelang sebesar Rp2,4 miliar.
"Rumah ini akan dibeli kembali oleh termohon, yang akan tertuang nanti dalam surat pernyataan kedua belah pihak, dengan tenggang waktu sudah ada kesepakatan dua minggu," kata Rudi kembali.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait