“Kegiatan pemeriksaan hewan kurban sebelum dan setelah penyembelihan ini akan terus dilakukan hingga 13 Juli 2022, agar masyarakat yang hendak mengonsumsi daging kurban merasa aman,” katanya.
Jika ditemukan hewan yang terjangkit PMK, pihaknya akan melakukan penanganan agar virus tersebut tidak menyebar ke hewan ternak yang lain, yakni, melakukan pemotongan secara terpisah. Selain itu bagian kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus dimusnahkan dengan prosedur disinfeksi atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.
“Semua harus dilakukan disinfektan, termasuk peralatan yang digunakan untuk menyembelih. Karena panitia penyembelihan wajib menjaga kebersihan. Selain itu, tempat pembuangan limbah juga dilakukan pembersihan dengan menggunakan disinfektan,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait