Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memeriksa barang bukti pupuk bersubsidi, Senin (16/5/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah di Jatim. Sebanyak 279,45 ton pupuk atau 5.589 sak puupuk bersubsidi diamankan dalam kasus ini. 

Informasi yang dihimpun, ribuan sak pupuk bersubsidi itu diamankan dari sembilan derah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Kabupaten Lamongan. Selain itu, polisi juga menangkap 21 pelaku. 

Kasus penyelewengan pupuk bersubsudi ini terbongkar setelah Polda Jatim menerima 17 laporan terkait dugaan penyelewengan pupuk bersubisidi. Dari 17 laporan tersebut, 13 perkara ditangani Polda Jatim. 

"Para tersangka modusnya membeli pupuk bersubsidi yang kemudian mengganti kemasannya (saknya) dan menjualnya dengan harga berbeda," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022). 

Nico menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk sebesar Rp115.000. Namun oleh pelaku dijual dengan harga Rp160.000 sampai dengan Rp200.000. "Dengan harga segitu tentu sangat memberatkan petani. Pelaku sendiri mendapatkan keuntungan antara Rp45.000 sampai Rp85.000 persaknya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network