Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

"Terkait apa saja yang harus dilengkapi, masih proses penyusunan. Paling lambat 14 hari setelah tahap 1," katanya. 

Diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). Tiga berkas itu terdisi atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network