Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan belum lengkap atau P18. Karena itu korps Adhyaksa tersebut mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik. Harapannya, berkas yang kurang segera dilengkapi. "Pemberitahan P18 sudah disampaikan Senin (31/10/2022) lalu," katanya. 

Fathur tidak menyebutkan, poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara itu. Namun, dia memastikan kejaksaan segera mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.

"Terkait apa saja yang harus dilengkapi, masih proses penyusunan. Paling lambat 14 hari setelah tahap 1," katanya. 

Diketahui, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas perkara untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). Tiga berkas itu terdisi atas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network