Polda Jatim membongkar sindikat penipuan kripto internasional dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar dari 77 rekening bank. (Foto: iNews TV/RAHMAT ILYASAN)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan kripto dan saham internasional yang diduga terhubung dengan jaringan di Malaysia dan Vietnam. Polisi menyita dan memblokir uang sekitar Rp81,5 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap besarnya aliran dana yang ditelusuri penyidik. Berdasarkan analisis transaksi, perputaran dana dari dugaan penipuan tersebut mencapai sekitar Rp3,1 triliun.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Afianto menjelaskan, para pelaku menawarkan investasi melalui iklan trading di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan menggunakan platform investasi yang disebut mampu memberikan keuntungan sangat besar.

Dalam praktiknya, korban baru mengetahui adanya masalah ketika hendak menarik dana yang telah diinvestasikan. Mereka justru diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran.

"Korban dijanjikan keuntungan 300 persen sampai 200 pesen yang seolah-olah tidak ada risiko," ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Setelah korban menyetorkan dana, proses penarikan tidak dapat dilakukan. Korban kemudian kembali diminta mengeluarkan uang dengan dalih pembayaran denda.

"Setelah korban deposit dan ingin melakukan penarikan tapi tidak dapat dilakukan. Korban malah diminta bayar denda karena dianggap melakukan pelanggaran," katanya.

Penyidik telah menangkap tiga tersangka dalam perkara ini berinisial FR, KPP, dan WH di Jakarta serta Palangka Raya. Ketiganya diduga berperan menyediakan rekening penampung dan mengirimkan puluhan ponsel serta ratusan rekening perbankan ke Malaysia dan Vietnam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, paspor, dan buku tabungan. Penyidik juga memblokir dana yang tersimpan di 77 rekening bank.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bima Ariyanto mengatakan, dana yang diamankan tersebut diduga berasal dari aktivitas penipuan online. Penelusuran aliran dana masih dilakukan untuk mengetahui aset lain yang berkaitan dengan perkara.

"Uang yang kami sita hasil kejahatan penipuan online tersebut. Total yang kami blokir dan sita senilai Rp81 miliar," katanya.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset serta transaksi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.

"Kami masih koordinasi dengan PPATK untuk penelusuran lebih lanjut terkait aset lainnya. Kami tidak berhenti sampai di sini," katanya.

Salah satu korban, Thomas, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkannya dari masa pensiun dan diinvestasikan dengan harapan mendapatkan keuntungan.

Namun, dana yang telah disetorkan justru tidak dapat ditarik. Thomas mengaku peristiwa tersebut membuat tabungan yang disiapkan untuk kebutuhan masa depan keluarganya hilang.

"Perbuatan tersangka membuat uang pensiun, uang masa depan keluarga kami yang telah kami kumpulkan dengan jerih payah bertahun-tahun hilang. Akhirnya usaha kami jatuh akibat tindak penipuan," katanya.

Polda Jatim selanjutnya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan PPATK untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network