SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan belum lengkap atau P18. Karena itu korps Adhyaksa tersebut mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik. Harapannya, berkas yang kurang segera dilengkapi. "Pemberitahan P18 sudah disampaikan Senin (31/10/2022) lalu," katanya.
Fathur tidak menyebutkan, poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara itu. Namun, dia memastikan kejaksaan segera mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait