Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dikembalikan ke Polda Jatim. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan belum lengkap atau P18. Karena itu korps Adhyaksa tersebut mengembalikan berkas perkara ke Polda Jatim.

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke penyidik. Harapannya, berkas yang kurang segera dilengkapi. "Pemberitahan P18 sudah disampaikan Senin (31/10/2022) lalu," katanya. 

Fathur tidak menyebutkan, poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara itu. Namun, dia memastikan kejaksaan segera mengirimkan petunjuk lanjutan ke Polda Jatim.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network