Wali Kota Risma Larang Penjualan Terompet Tahun Baru, Ini Alasannya
Atas larangan itu, dia bakal melakukan razia penjual terompet di Surabaya. Ini semata-mata dilakukan untuk melindungi warga Surabaya dan mencegah penularan Covid-19. "Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.
Risma juga mengajak masyarakat agar dapat melaporkan ke Command Center 122 apabila melihat adanya penjual terompet. Bagi dia, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama. Di sisi lain, dia juga tak ingin kasus Covid-19 di Surabaya kembali meningkat.
"Sekali lagi kami mohon kerjasamanya. Kalau kita semakin cepat memutus mata rantai Covid-19, maka kita semakin cepat kembali hidup normal," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin