Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi
Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:18:00 WIB
Adanya putusan ini, Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman penjara lima tahun. Kejati Jawa Timur saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi.
"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi