get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dokumen dan Barang Elektronik Disita

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:18:00 WIB
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati lega dengan putusan MA tersebut. Dia memastikan Ronald Tannur tidak akan pergi ke luar negeri karena telah dicekal.

 "Kami berbesar hati karena terdakwa terbukti bersalah," ujar Mia Amiati di Kejati Jaw Timur, Kamis (24/10/2024).

Adanya putusan ini, Gregorius Ronald Tannur divonis hukuman penjara lima tahun. Kejati Jawa Timur saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi.

"Kami sudah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama  enam bulan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut