Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, MUI: Boleh Sebab Tidak Membatalkan Puasa
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:54:00 WIB

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.
Editor: Ihya Ulumuddin