get app
inews
Aa Text
Read Next : Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, MUI: Boleh Sebab Tidak Membatalkan Puasa

Selasa, 16 Maret 2021 - 18:54:00 WIB
Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, MUI: Boleh Sebab Tidak Membatalkan Puasa
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadan. Fatwa ini disampaikan MUI karena, vaksinasi tidak membatalkan ibadah puasa. 

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2021).

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut