Uang Rp320 Juta Dibobol Tukang Becak, Keluarga Korban Ancam Gugat Bank dan Teller BCA

"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," ujarnya.
Sementara itu, Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Tolchah terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Tolchah, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Tolchah lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Tolchah membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Tolchah.
Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya terus memantau kasus yang sedang diproses di Pengadilan Surabaya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap Hera saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Editor: Ihya Ulumuddin