Uang Rp320 Juta Dibobol Tukang Becak, Keluarga Korban Ancam Gugat Bank dan Teller BCA

SURABAYA, iNews.id - Keluarga korban pembobolan rekening oleh tukang becak di Surabaya, Muin Zachry, akan menggugat secara perdata kepada Bank BCA. Tak hanya itu, mereka juga akan memidanakan teller Bank BCA atas keteledorannya memroses pencairan Rp320 juta kepada pelaku tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya.
Ancaman itu diberikan karena korban merasa dirugikan atas pembobolan tersebut. Awalnya, pihak keluarga akan melayangkan somasi. Namun, jika tidak ada respons, maka akan dilanjukan pelaporan secara perdata untuk pihak bank dan pidana untuk teller bank.
"Pegawai Bank BCA yang sarjana, masak kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," kata Dewi Mahdalia, anak dari Muin Zachry yang dalam kasus ini juga kuasa hukum Muin Zachry, Selasa (24/1/2023).
Dewi mengungkapkan, ada dua terdakwa dari perkara ini, yakni Setu dan Tolchah. Dia menceritakan, Tolchah merupakan salah satu penghuni rumah kost milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.
Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kost tersebut. Tolchah mengaku bekerja sebagai sopir. Saat hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP. Buku tabungan juga tidak ada.
Muin lantas berangat ke bank yang berada di dekat rumahnya. Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor bank Jalan Indrapura Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut Muin lantas pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kabar tersebut.
"Bapak kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Sejak kartu ATM dicuri, sampai laporan penarikan uang, kata Dewi, hanya sekitar 15-20 menit saja. Namun, Dewi mengaku tidak tahu bagaimana Tolchah bisa mengetahui nomor PIN ATM milik ayahnya. Sementara Tolchah sudah menghilang. "Saya tidak tahu Tolchah bisa mengetahui pin ATM ayah saya," katanya.
Diketahui, kasus ini terungkap dari kesaksian teller Bank BCA Surabaya, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (17/1/2023). Putri mengaku penyamaran Setu dengan pemilik rekening, Muin hampir serupa. Pun dengan nomor pin dan KTP yang ia bawa."Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," kata Putri.
Putri sendiri mengakui kelemahannya. Sebab, dia mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail dan menyamakan Muin dengan Setu. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin. Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank.
Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil. "Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu salat Jumat," ungkap Putri.
Putri mengakui bahwa dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. Dia menyatakan, tandatangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.
Meski begitu, Putri mengakui tak mengroscek atau mengkonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap Setu pemilik rekeningnya.
"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," ujarnya.
Sementara itu, Dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Tolchah terbukti membobol tabungan Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan tersebut adalah Tolchah, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.
Dalam skenarionya, Tolchah lah yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan salat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.
Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.
Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Tolchah menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Tolchah membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Tolchah.
Sebelumnya, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya terus memantau kasus yang sedang diproses di Pengadilan Surabaya.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara, namun kami yakin dan percaya bahwa sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini," ungkap Hera saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Editor: Ihya Ulumuddin