Uang Rp320 Juta Dibobol Tukang Becak, Keluarga Korban Ancam Gugat Bank dan Teller BCA

SURABAYA, iNews.id - Keluarga korban pembobolan rekening oleh tukang becak di Surabaya, Muin Zachry, akan menggugat secara perdata kepada Bank BCA. Tak hanya itu, mereka juga akan memidanakan teller Bank BCA atas keteledorannya memroses pencairan Rp320 juta kepada pelaku tanpa sepengetahuan pemilik sebenarnya.
Ancaman itu diberikan karena korban merasa dirugikan atas pembobolan tersebut. Awalnya, pihak keluarga akan melayangkan somasi. Namun, jika tidak ada respons, maka akan dilanjukan pelaporan secara perdata untuk pihak bank dan pidana untuk teller bank.
"Pegawai Bank BCA yang sarjana, masak kalah sama tukang becak yang tidak sekolah," kata Dewi Mahdalia, anak dari Muin Zachry yang dalam kasus ini juga kuasa hukum Muin Zachry, Selasa (24/1/2023).
Dewi mengungkapkan, ada dua terdakwa dari perkara ini, yakni Setu dan Tolchah. Dia menceritakan, Tolchah merupakan salah satu penghuni rumah kost milik ayahnya di Jalan Semarang Surabaya.
Tolchah belum sepekan tinggal di rumah kost tersebut. Tolchah mengaku bekerja sebagai sopir. Saat hari kejadian, ayahnya sadar saat membuka dompet kartu ATM-nya tidak ada, termasuk KTP. Buku tabungan juga tidak ada.
Muin lantas berangat ke bank yang berada di dekat rumahnya. Pihak bank saat itu menginformasikan telah terjadi transaksi penarikan besar-besaran dari rekeningnya di kantor bank Jalan Indrapura Surabaya. Berdasarkan informasi tersebut Muin lantas pergi ke kantor Bank BCA cabang Jalan Indrapura untuk memastikan kabar tersebut.
"Bapak kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin