Tolak UMP 2022, Buruh Jatim Kumpulkan Koin Rp700 untuk Gubernur dan Menaker
Menurut Udin, aksi yang dilakukan di Grahadi ini hanya awalan saja. Pada 25 Nopember mendatang, pihaknya akan menggelar aksi dengan massa yang jauh lebih besar. "Kita akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kita kosongkan pabrik-pabrik dan kita aksi menolak UMP Jatim tahun 2022," katanya.
Diketahui, Pemprov Jatim memutuskan UMP Jatim naik 1,22 persen atau Rp22.790. Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Nilai UMP ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Penetapan UMP 2022 ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. Penetapan itu menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Editor: Ihya Ulumuddin