Tolak UMP 2022, Buruh Jatim Kumpulkan Koin Rp700 untuk Gubernur dan Menaker
SURABAYA, iNews.id - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Senin (22/11/2021) siang. Mereka menolak SK Gubernur No 188/783/KPTS/013/2021 yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp22.790.
Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Jalan Frontage Ahmad Yani depan Royal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi. Setibanya di Grahadi, para buruh bergantian berorasi di atas mobil komando.
Dalam aksi ini, para buruh sempat mengumpulkan koin Rp700 sebagai bentuk penolakan UMP Jatim tahun 2022. Alasan para buruh mengumpulkan koin karena kenaikan UMP Rp22.790, jika dibagi 30 hari dalam satu bulan, maka didapat Rp759. Koin yang dikumpulkan buruh diserahkan ke perwakilan anggota Satpol PP yang berjaga di Grahadi. Massa aksi lantas membubarkan diri.
"Sehari hanya naik Rp700 dapat apa. Kami kecewa. Bagaimana bisa daya beli masyarakat naik kalau kenaikan UMP sangat rendah. Tolong dengarkan suara rakyat," kata juru bicara FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat.
FSPMI, lanjut Udin, ingin UMP Jatim tahun 2022 naik sebesar Rp300.000. Alasannya, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2 persen atau Rp22.790 di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. "Nantinya upah buruh akan tergerus dengan inflasi. Akibatnya, daya beli masyarakat bisa turun," ujarnya.
Menurut Udin, aksi yang dilakukan di Grahadi ini hanya awalan saja. Pada 25 Nopember mendatang, pihaknya akan menggelar aksi dengan massa yang jauh lebih besar. "Kita akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Kita kosongkan pabrik-pabrik dan kita aksi menolak UMP Jatim tahun 2022," katanya.
Diketahui, Pemprov Jatim memutuskan UMP Jatim naik 1,22 persen atau Rp22.790. Dari UMP 2021 Rp1.868.777 menjadi 1.891.567. Nilai UMP ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Penetapan UMP 2022 ini juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021. Penetapan itu menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data BPS (badan pusat statistik), sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Editor: Ihya Ulumuddin