Tolak Renovasi Stadion, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Temui DPRD Malang
Hanya saja, menurutnya, renovasi harus dilakukan setelah proses hukum selesai dan keluarga korban mendapat keadilan.
"Kita boleh stadion dibongkar, tapi perhatikan kita dulu. Terus untuk pelaporan-pelaporan model B yang masih stagnan, sampai saat ini kita berusaha seperti ini, seperti ini. Kita tidak minta apa-apa, kita hanya minta keadilan," kata Isa.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang. Titik Yunarni, memastikan akan menampung dan menjembatani aspirasi dari keluarga korban. Dia mendukung penundaan renovasi Stadion Kanjuruhan sampai para keluarga korban mendapat keadilan hukum.
"Salah satu alat bukti TKP-nya Stadion Kanjuruhan, untuk menuntaskan itu tidak boleh dirubah sebelum seluruh bukti TKP itu benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari barang bukti TKP," kata Tutik.
Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya dan Pemkab Malang tak memiliki hak untuk menghentikan rencana renovasi tersebut.
"Anggarannya dari kementerian langsung, akan kami komunikasikan dengan dirjen kementerian terkait," katanya.
Diketahui, renovasi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sudah mulai dilakukan. Proses renovasi diawali dengan tahapan penyusunan Detail Engineering Desain (DED).
Pada proses ini setidaknya ada Rp1 triliun anggaran negara disiapkan untuk merekonstruksi stadion.
Editor: Rizky Agustian