get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Santri di Kukar Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Ustaz, TRCPP Lapor Polisi

Tim Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Mas Bechi, Apa Saja?

Kamis, 01 September 2022 - 18:34:00 WIB
Tim Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Mas Bechi, Apa Saja?
Tim Penasihat Hukum Mas Bechi mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. (Foto: Lukman Hakim)

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap semakin menguatkan dakwaan. Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. 

"Keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut