get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Santri di Kukar Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Ustaz, TRCPP Lapor Polisi

Tim Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Mas Bechi, Apa Saja?

Kamis, 01 September 2022 - 18:34:00 WIB
Tim Penasihat Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Mas Bechi, Apa Saja?
Tim Penasihat Hukum Mas Bechi mengungkap adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Tim Penasihat Hukum terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan pencabulan yang menjerat kliennya.

Kejanggalan itu yakni adanya chattingan mesra hingga surat pernyataan meminta izin menikah oleh korban kepada pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah sekaligus orang tua Mas Bechi, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Korban juga dianggap memiliki sosok pacar lain yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa. 

"Nanti kami bakal menunjukkannya dalam sidang yang akan datang. Chattingan tersebut terekam jelas dalam nomor WhatsApp pribadi antara korban dengan terdakwa," kata Ketua tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/9/2022). 

Saksi korban, kata dia, pun telah mengakui pernah berkomunikasi via chat dengan Mas Bechi beberapa kali setelah dugaan pemerkosaan terjadi. Bahkan kalimat yang dikirimkan menunjukan adanya kemesraan antara keduanya.

"Kalimat dalam chat tersebut mengucapkan kata sayang, cintaku, bahkan pernah juga buat puisi cinta," katanya. 

Dia menambahkan, dalam persidangan ini salah satu saksi yang juga saudara kandung korban mengakui jika korban selama ini telah memiliki pacar. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, korban membantah telah memiliki kekasih. 

"Ada ketidaksinkronan dalam keterangan korban dengan saksi lainnya," tegas Gede Pasek.

Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan dalam persidangan dianggap Gede Pasek tidak memiliki hubungan dalam perkara. Saksi tersebut, menurut dia, lebih menjelaskan tentang Organisasi Pemuda Shiddiqiyah (OPSID) yang dipimpin Mas Bechi. 

Bahkan, dia menyatakan saksi tersebut justru membongkar fakta lain yang lebih mengarah pada keinginan untuk menjegal Mas Bechi dari kursi Ketua Umum OPSID dan menggantikannya dengan orang yang dijagokan. 

"Jadi lebih seperti barisan sakit hati yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujarnya. 

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus menyatakan apa yang disampaikan para saksi dalam persidangan kali ini dianggap semakin menguatkan dakwaan. Meski, di satu sisi ia tidak dapat membuka percakapan atau keterangan para saksi dalam sidang yang digelar secara tertutup itu. 

"Keterangan saksi cukup memperkuat pembuktian. Isinya gak bisa disampaikan. Saksinya yang tahu dan mendengar sendiri," ucapnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga, Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut