Tersangka Baru Kasus Robot Trading Raup Rp10 Miliar sejak 2021, Ini Tugasnya

MALANG, iNews.id - Tersangka baru robot trading milik Wahyu Kenzo meraup untung Rp10 miliar selama dua tahun bekerja. Pelaku berinisial RE merupakan marketing perusahaan yang bertugas merekrut anggota baru.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain sebagai marketing, tersangka RE juga merupakan founder di wilayah Malang Raya. "Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (RE) dan sudah dilakukan penahanan," katanya.
Buher, sapaan akrabnya, menjelaskan bila tersangka RE ini juga menerima keuntungan selama tahun 2021 hingga sekarang sebagai pengelola robot trading ATG. "Keuntungan dari mulai 2021 sampai sekarang sebesar Rp10 miliar," ucap dia.
Editor: Ihya Ulumuddin