Tersangka Baru Kasus Robot Trading Raup Rp10 Miliar sejak 2021, Ini Tugasnya

MALANG, iNews.id - Tersangka baru robot trading milik Wahyu Kenzo meraup untung Rp10 miliar selama dua tahun bekerja. Pelaku berinisial RE merupakan marketing perusahaan yang bertugas merekrut anggota baru.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, selain sebagai marketing, tersangka RE juga merupakan founder di wilayah Malang Raya. "Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (RE) dan sudah dilakukan penahanan," katanya.
Buher, sapaan akrabnya, menjelaskan bila tersangka RE ini juga menerima keuntungan selama tahun 2021 hingga sekarang sebagai pengelola robot trading ATG. "Keuntungan dari mulai 2021 sampai sekarang sebesar Rp10 miliar," ucap dia.
Pihaknya kini masih mendalami penipuan berkedok investasi bodong dari robot ATG dengan ribuan korban. Polisi juga berkoordinasi dengan jajaran Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur untuk menangani kasus tersebut.
Diketahui, pemilik investasi bodong Wahyu Kenzo ditangkap polisi atas dugaan penipuan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk istrinya, Anggie Jessey.
Pada kasus ini, polisi telah menyita delapan unit kendaraan milik Wahyu Kenzo, terdiri atas motor dan mobil. Polisi juga menelusuri aset lain milik Wahyu Kenzo yang diduga didapat dari investasi bodong tersebut.
Editor: Ihya Ulumuddin